“Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal. Salah satu solusi yang saya tawarkan adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap kemudian imigrasi Malaysia menerbitkan pass kerja (izin kerja) melalui prosedur tertentu seperti pemutihan sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Silmy.
Pemerintah Malaysia mencatat saat ini terdapat 450.000 Pekerja Migran Indonesia yang terdata di Malaysia. Jumlah ini berbeda dengan data 1,5 juta orang Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Silmy bersama jajaran Ditjen Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia menemui Pekerja Migran Indonesia. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” jelas Silmy. Silmy berharap para Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan.
“Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo,“ imbau Silmy.